Fahami! Larangan Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Tiada Dan Makan Dagingnya



Teropongargopuro.blog.com: Bagi mereka yang mampu, sangat dianjurkan untuk berkurban kala Idul Adha tiba, merupakan salah satu syiar Islam yang hukumnya sunnah muakkad (selain kurban nadzar). Namun, polemik perbedaan pendapat apabila kurban tersebut diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia? Apakah boleh, dan bagaimana pembagian serta hukum memakan dagingnya?

Kurban atas nama mayit ini hukumnya wajib andaikan telah ada wasiat sebelumnya. Seperti keterangan dalam kitab al-Mughni, karya Ibnu Qudamah. Kurban yang atas wasiat mayit hukumnya wajib dilaksanakan dari harta peninggalannya, selama tidak melebihi sepertiga dari harta waris.

Adapun kurban atas nama mayit yang tidak berwasiat, maka untuk hukumnya terdapat beberapa pendapat. 

Melansir dari kitab Majmu' Syarah Muhadzdzab, karya Imam Nawawi. Untuk imam Syafii cenderung tidak memperbolehkan, dan ini didukung oleh imam Romli dan Baghawi. Sementara imam Nawawi, didukung mayoritas pengikut madzhab Syafii sendiri, memperbolehkan berkurban atas nama mayit, kendati tidak berwasiat. Pasalnya hal tersebut dianggap sebagaimana sedekah yang pahalanya tetap akan sampai pada mayit.

Dalam lintas madzhab, kalangan Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan kurban bagi mayit secara mutlak (wasiat ataupun tidak).

Pembagian Daging Kurban Orang Untuk yang Telah Meninggal

Mengingat adanya pendapat yang memperbolehkan berkurban atas nama mayit, meskipun tidak berwasiat, maka ketentuan pembagian daging terdapat klarifikasi. Dan ini mengacu dalam madzhab Syafii.

a. Jika Kurban Atas Wasiat Mayit

Maka seluruh dagingnya harus disedekahkan, dan keluarga atau orang yang berkurban tidak boleh ikut makan, serta harus dibagikan kepada fakir miskin.

 b. Jika Kurban Tidak Ada Wasiat Mayit

Dalam kalangan Syafii yang memperbolehkan berkurban atas nama mayit yang tidak berwasiat, hukum memakan dagingnya tidak diperbolehkan. Pasalnya, ketentuan memakan daging ini harus melalui izin simayit. Dan itu tidak mungkin. Dengan demikian, semua daging harus disedekahkan.

Sementara imam Taqiyuddin as-Subki dalam kitab "Fatawa as-Subki" jilid 1, halaman 291, berpendapat bolehnya keluarga mayit untuk memakan daging kurban. Alasannya, ahli waris ini berkedudukan sebagaimana manusia lain yang juga berhak mendapatkan daging kurban.

Catatan akhir, dari sekian perbedaan pendapat, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal sebagian ulama tetap memperbolehkannya, terlebih diperuntukkan orang tua. Selanjutnya, demi kesempurnaan pahala bagi mayit, seyogyanya keluarga yang berkurban tidak ikut andil untuk memakan dagingnya (kurban yang tanpa wasiat). 

Ghofur Hasbulloh
Pegiat Literasi Pesantren dan Kewirausahaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Luar Biasa! Sebagai Upaya besarkan Nama NU, Banser Kecamatan Pakem Dirikan Usaha Sekaligus Kantor

Membaca Peluang Koperasi Desa Merah Putih : Antara Harapan dan Kegagalan

MWC NU Pakem Bondowoso Bersama Banom Gelar Rutinan Perdana di Desa Tertinggi Wilayahnya