Kajian:Jumlah Kain Kafan Jenazah Perspektif Lintas Madzhab



Teropongargopuro.blog.com: Dalam hukum fiqih, ada empat kewajiban yang bersifat kifayah tatkala ada yang meninggal dunia. Yaitu, memandikan, mengkafani, mensholati, dan menguburkan. Dalam ilmu fikih, persoalan tersebut dikatakan dengan bahasa "Tajhizul Janazah", atau merawat mayit.

Sebagaimana diketahui, ruang fikih memiliki empat madzhab, dimana semuanya memiliki ketentuan yang tidak sama, namun tidak keluar dari apa yang telah diperintahkan Rasulullah SAW. 

Kemudian, dalam catatan penulis kali ini menitikberatkan jumlah kain kafan yang harus dikenakan simayit menurut pendapat 4 madzhab fiqih. Dan semua itu dalam kategori kondisi mayat normal.  Yakni bukan jenazah orang yang sedang menjalankan ihram maupun mereka para syuhada' dalam membela agama Islam.

Melansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan kain kafan untuk jenazah menurut madzhab empat.

Mazhab Hanafi

Mayit laki-laki: Boleh dikafani dengan dua kain. Lebih utama jika menggunakan tiga kain, salah satunya dari Yaman (mirip kain kafan Rasulullah SAW), dan dua lainnya berwarna putih.

Mayat perempuan : Yang lebih utama adalah lima kain (gamis, kain penutup badan, kain bedung, tutup kepala, dan kain pengikat paha). Dan tetap sah hanya dengan tiga kain kafan.

Mazhab Maliki

Mayat laki-laki: Tidak ada batasan dalam jumlah kain kafan. Yang wajib adalah menutup tubuh mayat.

Mayat Perempuan: Tidak ada batasan jumlah kain kafan. Yang wajib adalah menutup tubuh mayat. 

Mazhab Syafi'i

Mayat laki-laki: Dikafani dengan tiga kain berwarna putih. Jika hanya satu kain, hukumnya juga sah. Andaikan dikafani dengan lima lapis, maka menambahkan baju kurung dan surban.

Mayat Perempuan: Dikafani dengan tiga kain seperti mayat laki-laki. Dan tetap sah dikafani dengan satu kain. Andaikan memakai lima kain, maka meliputi dua kain penutup tubuh, ditambah kerudung, baju kurung, dan sampir atau kain pengikat paha. 

Catatan : Dalam madzhab Syafii, hukumnya makruh mengkafani jenazah melebihi lima kain. Karena yang demikian dianggap menyia-nyiakan harta benda. 
Sementara cara mengikatnya adalah 3 ikatan  bagi mayat laki-laki, berupa bagian atas, bagian kaki, dan perut. Sedangkan untuk perempuan, ditambahkan satu ikatan tepat bagian dada.

Mazhab Hanbali

Mayat laki-laki: Dikafani dengan tiga kain putih. Jika hanya satu kain, hukumnya juga sah.

Mayat Perempuan: Disunnahkan dikafani dengan lima kain (gamis, kain penutup badan, kain bedung, tutup kepala, dan kain pengikat paha). Jika hanya tiga kain, hukumnya sah.

Kesimpulan

Dari semua pendapat diatas, menemukan titik temu bahwa hukum mengkafani jenazah itu wajib, meskipun satu kain yang bisa menutup semua anggota tubuh mayit.

Ghofur Hasbulloh
Pegiat Literasi dan Kewirausahaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Luar Biasa! Sebagai Upaya besarkan Nama NU, Banser Kecamatan Pakem Dirikan Usaha Sekaligus Kantor

Membaca Peluang Koperasi Desa Merah Putih : Antara Harapan dan Kegagalan

MWC NU Pakem Bondowoso Bersama Banom Gelar Rutinan Perdana di Desa Tertinggi Wilayahnya